DPRKP2 Yakin Proyek Jamban sesuai Prosedur
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto memastikan proyek pembangunan jamban sehat di bawah naungannya telah dilaksanakan sesuai prosedur. Adanya dugaan korupsi telah ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung ke lapangan. Pungutan yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat disebut sudah dikembalikan.
Kepala DPRKP2 Rachmat Suharyono menyatakan, proyek pembangunan jamban menyasar 5.598 kepala keluarga (KK). Proyek dengan alokasi Rp 18 miliar dari anggaran P-APBD Tahun 2022 tersebut tersebar di 215 desa di 18 kecamatan. ”Mekanisme yang kita gunakan adalah bantuan sosial berupa uang, kami menggunakan rujukan ketentuan Perbup Mojokerto Nomor 15 Tahun 2022,” jelasnya, kemarin (20/1).
Bantuan diserahkan secara langsung kepada penerima yakni masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tidak memiliki jamban. Dari pendataan yang dilakukan oleh dinkes dan validasi oleh dinsos, ditemukanlah 5.598 KK yang menjadi sasaran. ”Berdasarkan hitungan konstruksi per penerima mendapat bantuan Rp 3,1 juta. Dengan alokasi Rp 2,1 juta untuk material dan Rp 1 juta untuk tukang,” terangnya.
Dalam pelaksanaan di lapangan, penerima bantuan melalui pendampingnya masing-masing membentuk kelompok. Mereka lantas menentukan toko material dan tukang bangunan yang ditunjuk. ”Semua yang menentukan penerima bantuan yang berkelompok, mereka bermusyawarah dengan didampingi oleh pendamping,” tandas Rachmat. Termasuk apabila pembangunan dipasrahkan kepada keluarga sendiri atau perangkat desa. ”Intinya agar penerima bantuan itu lebih mudah, mereka bisa menambahnya bahan bangunan atau dana sendiri,” imbuhnya.
Sebagai unsur di tingkat terbawah, pemdes juga digerakkan. Mereka bisa mendorong gotong royong warga. Sebab, dalam proyek yang menyasar ribuan titik ini, masyarakat dipersilakan untuk menyumbang proses pembangunan jamban baik secara material tenaga. ”Jadi ketentuan kami tidak mengikat. Silakan kalau misal dananya ditambahi sendiri untuk pembangunan sekalian,” paparnya.
Rachmat menyadari, proyek yang diharapkan bisa mengentaskan perilaku buang air besar (BAB) sembarangan tersebut mendapat sejumlah hambatan. Salah satunya yakni dugaan korupsi yang dilaporkan unsur masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Pelapor menuding adanya pemotongan biaya oleh oknum di tingkat desa.
Terkait adanya laporan itu, pihaknya memastikan jika proyek ini telah dilakukan dengan pendampingan APH dari unsur kejaksaan dan kepolisian. Selain itu, pendampingan internal dari inspektorat juga terlibat. Secara administratif, katanya, proyek telah dilakukan sesuai dengan prosedur. ”Kami sudah memenuhi semua ketentuan. Secara dari perencanaan, penganggaran, dan sebagainya sudah melalui prosedur yang tepat,” tegasnya.
Pihaknya menyebut jika dugaan korupsi di tingkat bawah telah ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung. Potongan biaya yang diduga dilakukan sejumlah oknum desa telah dikembalikan. ”Jadi sudah dikembalikan semua pada saat itu. Intinya kalau ada pelaporan ini sudah menjadi hak semua warga negara,” ungkapnya. (adi/ron)